BorneoFlash.com, SENDAWAR - Di awal tahun 2024 ini, Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) di wilayah Kutai Barat (Kubar) kembali menggelar penertiban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) bersama Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kubar.
Penertiban tersebut dilaksanakan di Halaman Gelanggang Olahraga (GOR) Desnan Sendawar, Rabu (31/01/2024).
Kepala UPTD PPRD Bapenda Provinsi Wilayah Kubar, Mulia Pardosi mengatakan bahwa penertiban ini merupakan program kerja dan bertujuan untuk mengingatkan masyarakat agar lebih taat dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor.
Ia menjelaskan bahwa penerimaan pajak tahunan pencapaian kurang memenuhi target jika dibandingkan dengan pembelian kendaraan baru sampai dengan akhir Januari 2024 ini, kurang lebih hanya mencapai 12%.
Sedangkan pajak tahunannya baru mencapai 7%. Yang mana seharusnya pencapaian di angka 8,4% per bulan. Oleh karena itu diharapkan kedepan pada tiap tahunnya mencapai 100 persen sesuai target yang ditentukan.
"Sebenarnya kemampuan masyarakatkita ini tinggi dengan pencapaian pembelian kendaraan baru sangat banyak, tapi sangat disayangkan pembayaran pajak untuk tahunan kita anggap sangat-sangat kecil, sehingga terjadi perlambatan capaian PKB ulangnya. Bukan karena uangnya tidak ada tetapi karena kepedulian dan kesadaran masyarakat yang kurang. Semoga dengan cara seperti ini masyarakat dapat memiliki kesadaran dalam kewajiban sebagai pengguna kendaraan," katanya dalam wawancara.
Dan tidak lupa ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kubar terkait pencapaian PKB ulang dan BBNKB tercapai dengan baik. PKB telah mencapai 105 persen dan BBNKB yakni mencapai 116 persen.
"Melalui penertiban ini kita mengingatkan kepada masyarakat berharap seluruh masyarakat dapat memberitahu himbauan ini kepada keluarga serta lingkungannya untuk dapat memeriksa surat-suratnya termasuk seperti stnknya, SKPD nya agar bisa membayar pajak sesuai dengan jatuh tempo atau tanggal yang ditentukan," katanya.
Kasatlantas Polres Kutai Barat, AKP Budi Witikno menerangkan bahwa keberadaan Satlantas pada penertiban ini sebagai pendampingan.
Selain itu Satlantas juga melaksanakan sosialisasi serta edukasikepada masyarakat tentang kelengkapan kendaraan bermotor.
Dimana apabila ada pelanggaran lalu lintas maka akan dilakukan peneguran tetapi apabila ada pelanggaran bersifat fatalitas maka akan ditindak dengan peraturan yang berlaku.
"Contohnya apabila mengendarai motor wajib menggunakan helm, kemudian kelengkapan kendaraan bermotor harus dilengkapi dan juga lebih penting masalah teknis masalah kendaraan terutama knalpot yang tidak sesuai dengan teknis yang ada. Oleh karena itu kami ingatkan apabila ada pelanggaran maka akan ditindak tilang."
"Dan berpesan agar masyarakat dapat mentaati peraturan berlalu lintas jadilah pelopor keselamatan, karena keselamatan nomor satu. Dan apabila mempunyai kendaraan bermotor, kewajiban membayar pajak adalah salah satu yang wajib diselesaikan oleh masyarakat," katanya kepada seluruh masyarakat.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar