BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan dapat memanfaatkan Uji KIR gratis yang berlaku sejak tanggal 2 Januari 2024.
“Dari peraturan menteri yang ada bahwa KIR sudah tidak dilakukan pungutan. Dengan besar harapan bahwa dengan KIR gratis banyak kendaraan yang melakukan KIR,” jelas Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Balikpapan, Adwar Skenda Putra kepada media baru-baru ini.
Selain itu juga, jika pemilik kendaraan melakukan KIR maka peduli terhadap keselamatan berlalu lintas, karena hampir mayoritas kendaraan yang mengalami masalah di Kota Balikpapan sebagian besar tidak mempunyai KIR.
“Ada KIR (kendaraan) di luar tetapi kita periksa secara online itu tembakan karena tidak terdaftar secara nasional,” ucapnya.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan setiap hari melakukan pemeriksaan KIR terhadap kendaraan sebanyak 100 kendaraan. “Naik turun jumlahnya. Kalau diambil rata-rata sekitar 50 an. Paling banyak kendaraan besar,” ungkapnya.
Retribusi pengujian kendaraan bermotor resmi dihapus berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, Peraturan Pemerintah RI No 35 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.