Selama Masih Tersedia, Pemilih Bisa Tukar Kertas Suara Saat Salah Coblos 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry, pada Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu (23/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Komisioner KPU Balikpapan, Mega Fariany Ferry, pada Sosialisasi PKPU Nomor 25 Tahun 2023, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu (23/12/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, apabila pemilih melakukan kesalahan dalam pencoblosan pada  kertas suara, maka pemilih dapat meminta kertas suara baru kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

 

“Andaikata pemilih mendapat surat suara itu dalam kondisi sudah robek atau dalam keadaan tidak rapi, maka yang bersangkutan boleh menukar, minta ganti surat suaranya atau mungkin sudah memilih tapi salah coblos. Selama surat suara tersedia,” ucap  Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Balikpapan, Mega Fariany Ferry.

 

Mega menyampaikan Sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Pemungutan dan Perhitungan Suara dalam Pemilu serta Evaluasi Tahapan Pencalonan Anggota DPRD Balikpapan, di Swiss Belhotel Balikpapan, pada hari Sabtu (23/12/2023).

 

“Kalau nggak tersedia ya mohon maaf. Jangan sampai itu terjadi, Pastikan benar-benar surat suaranya,” terangnya.

 

Mega meminta kepada partai politik untuk memastikan konstituennya untuk tidak salah coblos. Apabila pemilih melakukan kesalahan, maka langsung dicatat dan dimasukkan dalam berita acara dengan alasan yang dicantumkan. “Itu diberikan hanya satu kali dan jika surat suara tersedia. 

 

Ia mencontohkan ketika pemilih melakukan kesalahan saat mencoblos DPRD Kota tetapi pemilih mencoblos DPRD Provinsi terhadap calon ini. Terkait hal itu, pemilih bisa minta ganti surat suara kepada KPPS, selama surat suara tersedia. “Satu kali saja. Jangan nanti terulang-ulang lagi,” katanya.

 

Sebelum melakukan pemilihan, KPPS akan mengumumkan kepada pemilih terkait jumlah surat suara yang diterima dan jumlah cadangan yang diterima, sehingga orang yang berada di TPS tersebut akan sama-sama mengetahui.

 

Setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS) itu surat suara cadangan disediakan dua persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS itu. Dalam satu TPS, jumlah DPT maksimal sebanyak 300 peserta, maka dua persennya adalah enam. “Surat suara utama yang disiapkan 300 dan surat cadangan adalah enam,” paparnya.

Baca Juga :  Pemeriksaan Cerviscan di Kota Balikpapan Masih Terbatas, Kendala Alat dan Tempat Penyimpanan 

 

Di Kota Balikpapan, DPT paling minim sebanyak 280-290 pemilih, karena sesuai dari Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 tentang pemutakhiran data pemilih, harus dimaksimalkan 300 pemilih. Apabila harus bergeser masih berkisar  280-290 pemilih. “Insyaallah segitu,” ungkapnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.