Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, apabila pemilih melakukan kesalahan dalam pencoblosan pada kertas suara, maka pemilih dapat meminta kertas suara baru kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tag: Bisa Tukar
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.