Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024 kurang 38 hari, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan sudah melakukan pelipatan surat suara Pemilu Tahun 2024.
Tag: Kertas Suara
Selama Masih Tersedia, Pemilih Bisa Tukar Kertas Suara Saat Salah Coblos
Pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, apabila pemilih melakukan kesalahan dalam pencoblosan pada kertas suara, maka pemilih dapat meminta kertas suara baru kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.