BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Direktorat Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian Republik Indonesia memberikan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pendaftaran Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Industri Kecil di Kota Balikpapan.
Kegiatan diikuti 150 pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Balikpapan. Dalam kegiatan tersebut, para pelaku UMKM ada yang membawa produk yang dihasilkan.
Direktur Jenderal Industri Kecil, Menengah dan Aneka Kementerian Perindustrian, Reni Yanita saat sosialisasi mengatakan para pelaku Industri Kecil Menengah (IKM) baik produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal di tahun 2024.
Bagi para pelaku IKM yang belum mempunyai sertifikat halal bisa datang ke Dinas setempat, yakni DKUMKMP Balikpapan maupun Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Provinsi Kalimantan Timur.
Para pelaku IKM yang sudah memiliki akun Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas), dapat mempunyai sertifikat TKDN, khususnya industri kecil.
"Kami hanya melakukan verifikasi dokumen, yang melibatkan Dirjen dan pusat P3DN dan Balai. Kita punya balai standardisasi dan pelayanan jasa industri dari Aceh sampai dengan Ambon. Semua kami libatkan dalam upaya mempercepat," terangnya kepada para pelaku UMKM Kota Balikpapan, di Swiss Belhotel Hotel Balikpapan, pada hari Senin (4/12/2023).
Sejak Peraturan Menteri terbit pada November tahun lalu, ada target yakni semakin banyak produk industri kecil yang mendapatkan sertifikat TKDN dan kemudian tayang di E Katalog.
Pasalnya, sesuai instruksi Presiden serta kebijakan pemerintah yang ada terkait belanja pemerintah baik pemerintah pusat, daerah, BUMN dan BUMD diwajibkan belanja harus produk UMKM sebanyak 40 persen.
Ia berharap kegiatan ini dapat memicu Dinas terkait supaya bisa mengadakan kegiatan sejenis, minimal para pelaku mempunyai akun SIINas. "Siklus pembinaan yang kita jalankan, untuk meningkatkan pelaku kita untuk berinovasi," ucapnya.
Mewakili Wali Kota Balikpapan, H Rahmad Mas'ud, Staf Ahli Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, Arzaedi Rachman meminta kuota SIINas bagi pelaku usaha ditambah, karena Balikpapan sudah melebihi target yang ditentukan.
Target Kota Balikpapan berjumlah 190 pelaku usaha tetapi yang sudah memiliki akun sebanyak 199 pelaku usaha. "Target kita sudah terlampaui, bahkan menyumbang persentase dari Kabupaten Kota Provinsi yang ditarget 1000 (pelaku usaha)," ungkapnya.
Ia pun mengingatkan kepada para pelaku usaha Kota Balikpapan untuk memiliki label halal terhadap produk makanan dan minuman yang diproduksi, karena pada bulan Oktober 2024 itu pencanangan produk harus bersertifikasi halal "Kalau bisa pelan-pelan diurus," katanya.
Termasuk juga Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) terhadap produk pelaku usaha Kota Balikpapan. "Yang kesempatan yang hadir pada hari ini bisa mempunyai HAKI, karena HAKi itu juga perlu," serunya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar