BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota (Pemkot) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan telah disiapkan melalui Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2024 sebanyak 22 Raperda.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan Raperda inisiatif dari DPRD Balikpapan sebanyak 13 Raperda, sedangkan Raperda inisiatif dari Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan sebanyak sembilan Raperda.
Propemperda 2024 merupakan komitmen DPRD Balikpapan untuk menuntaskan beberapa Raperda yang pembahasannya telah berjalan selama 2023, yang akan tindaklanjuti pembahasannya pada Propemperda tahun 2024,” ucap A3 biasa kerap disapa.
Diantaranya Raperda Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN); Raperda tentang Izin Penyelenggaraan Reklame; Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga; Raperda tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM); Raperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2013 tentang Penyediaan Penyerahan Prasarana Sarana Utilitas Pada Kawasan Perumahan;
Kemudian, Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2016 tentang Bangunan Gedung; Raperda tentang Kedaruratan Bahan Berbahaya Beracun dan Limbah Bahan Berbahaya dan Bahan Beracun; Raperda tentang Perubahan Atas Perda 4 tahun 2018 tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Manuntung Sukses Kota Balikpapan;
Adapun Raperda inisiatif yang baru diusulkan DPRD Kota Balikpapan dalam Propemperda 2024, antara lain, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah; Raperda tentang Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
Termasuk, Raperda tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan; Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman; Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perusahaan Umum Daerah Tirta Manuntung Balikpapan.
Sementara itu, sembilan raperda usulan Pemkot Balikpapan yang sebelumnya masuk dalam Propemperda 2023 dan akan dilanjutkan 2024, yakni Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 2 tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Raperda tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Investasi, Raperda tentang Sistem Kesehatan Daerah; Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 3 tahun 2018 tentang Kawasan Sehat Tanpa Rokok (KSTR); Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 8 tahun 2012 tentang Pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam Wilayah Kota Balikpapan.
Raperda yang baru diusulkan Pemkot Balikpapan untuk masuk dalam Propemperda 2024, yaitu Raperda tentang Kota Layak Anak (KLA), Raperda tentang Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kota Balikpapan 2024-2044; Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Balikpapan 2025-2045; Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin.
A3 menjelaskan bahwa dalam rancangan Propemperda tahun 2024 tetap mengakomodir dan membuka kesempatan kepada DPRD dan Pemkot Balikpapan serta stakeholder untuk berperan aktif dalam dalam pembangunan hukum yang responsif tanggap terhadap tuntutan perkembangan situasi dan kondisi melalui mekanisme kumulatif terbuka atau mekanisme rancangan Perda Propemperda.