BorneoFlash.com,BALIKPAPAN – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Balikpapan, H Muhaimin mewakili Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud, menghadiri Rapat Paripurna ke 25 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Balikpapan Masa Sidang III Tahun 2023, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (20/11/2023).
Sekda Kota Balikpapan menyampaikan terdapat sembilan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kota yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 yakni Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah, Raperda tentang pemberian insentif dan atau pemberian kemudahan investasi, Raperda tentang sistem kesehatan daerah.
Selanjutnya, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 3 tahun 2018 tentang kawasan sehat tanpa rokok, Raperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 8 tahun 2012 tentang pembentukan Kecamatan Balikpapan Kota dalam wilayah Kota Balikpapan.
Raperda tentang kota layak anak, Raperda tentang rencana tata ruang wilayah Kota Balikpapan tahun 2024-2044, Raperda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin dan sedang. Sembilan, Raperda tentang rencana pembangunan jangka panjang daerah tahun 2025-2045.
Usulan Raperda tersebut merupakan hasil dari organisasi kebutuhan pengaturan sesuai dengan kewenangan daerah serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai amanat undang-undang yang dimaksud. Menjadi harapan bersama agar setiap pembahasan bersama atas Raperda yang ditetapkan dalam Propemperda ke depan dapat berjalan dengan lancar, sehingga dapat menghasilkan Perdanya yang implementatif serta membawa manfaat bagi masyarakat dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” jelasnya saat rapat paripurna.
Ia mengucapkan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh anggota DPRD yang telah melakukan pembahasan Propemperda. Sesuai dari amanat peraturan perundang-undangan yang diatur dalam pasal 240 undang-undang nomor 23 tahun 2014, tentang pemerintah daerah yang menyatakan bahwa penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan Propemperda baik yang menjadi inisiasi dari DPRD maupun dari Pemerintah Kota. (Adv)