BorneoFlash.com, TANA PASER – Kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menimpa salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Paser, Ahmad Rafi’i, terus bergulir di proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Balikpapan, Kalimantan Timur (Kaltim).
Dalam menanggapi situasi ini, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser, Muhammad Iskandar Zulkarnain, memberikan penjelasan menyeluruh tentang konsekuensi yang dihadapi anggota DPRD yang menjalani proses hukum.
Zulkarnain menjelaskan bahwa anggota DPRD yang berstatus terdakwa akan mengalami pemberhentian sementara, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Jika berstatus terdakwa di persidangan, pemberhentian sementara secara otomatis diberlakukan. Meskipun status sebagai anggota DPRD tetap ada, namun pemberhentian hanya bersifat sementara,” terang Zulkarnain pada hari Minggu (12/11/2023).
Meskipun demikian, Zulkarnain menyatakan bahwa anggota DPRD absen karena proses hukum akan mengalami konsekuensi finansial. Dari 9 tunjangan, 5 di antaranya, termasuk tunjangan jabatan, alat kelengkapan, komunikasi intens, perumahan, dan transportasi, tidak lagi diberikan. Sementara itu, tetap menerima tunjangan lainnya seperti uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, dan uang paket.
“Kami telah mengantisipasi dampak kasus Rafi’i ini terhadap hak keuangannya, sehingga masih ada 4 poin yang diberikan sebagai tunjangan karena 5 tunjangan lainnya tidak lagi berlaku,” ungkap Zulkarnain.
Pemberhentian sementara, menurut Zulkarnain, mengacu pada ketentuan Pasal 133, ayat 1 dan 2 dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018.
Pemberhentian tersebut dikeluarkan oleh Gubernur sejak anggota DPRD memiliki status terdakwa, dan surat pemberhentian sementara tersebut secara otomatis mengikuti status hukum anggota DPRD yang bersangkutan.
Zulkarnain menegaskan pemberhentian sementara tak bisa dicabut tanpa keputusan hukum tetap, namun hak dan kewajiban anggota DPRD Paser bisa dipulihkan jika dinyatakan bebas dari proses hukum.
“Jika sudah ada keputusan tetap dan misalnya dinyatakan terpidana, maka akan diajukan usulan pemberhentian. Jika terjadi sebelum masa bhakti berakhir dalam enam bulan, maka masih dapat diusulkan untuk PAW,” tutup Zulkarnain. (Adv/Joe)