BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sidang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dialami oleh anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Paser Ahmad Rafi’i (AR) dilanjutkan kembali pada Rabu, (8/11/2023).
Dalam sidang kali ini Kuasa Hukum AR, Hendrik Kusnianto mendatangkan 2 orang saksi yakni H. Muhaimin, Paman dari AR (Sepupu dari Ayah AR) dan satu lagi yaitu Zulfahmi, rekan dari terdakwa yang sempat menemaninya beberapa kali dalam pengurusan surat tanah.
Dalam keterangan H. Muhaimin (Saksi I) saat ditanya mengenai apakah pernah melihat maupun mendengar terkait surat tanah 1929, ia menjawab bahwa pernah di tahun sekitar 1974-1976.
“Pernah, pada saat sekitar tahun 1974 sampai 1976 saya tinggal dengan paman saya (Mustar Noor, yang juga merupakan kakek dari AR),” kata Saksi I.
Kemudian Kuasa Hukum AR meminta izin kepada hakim untuk kembali melihat Barang Bukti yang ditahan, demi memastikan apakah surat tanah 1929 tersebut sama dengan yang dilihat oleh Saksi I.
“Benar ini sama dengan surat yang pernah saya lihat dulu,” ucapnya.
“Hanya saja dulu masih terlihat lebih baik kondisinya, mungkin karena sudah lama,” ucap Saksi I.
Saksi I memastikan surat yang dijadikan barang bukti tersebut adalah benar dengan surat yang pernah ia lihat pada tahun 1975, ada dua surat yang dijadikan bukti di persidangan.