Kemenaker

Kenaikan Upah Minimum 2024: Menteri Ketenagakerjaan Rilis Aturan Baru

lihat foto
Kenaikan Upah Minimum 2024: Menteri Ketenagakerjaan Rilis Aturan Baru Foto: Antara HO-Kemenaker
Kenaikan Upah Minimum 2024: Menteri Ketenagakerjaan Rilis Aturan Baru Foto: Antara HO-Kemenaker
BorneoFlash.com, Nasional - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Dalam pernyataan pers, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menegaskan peningkatan upah minimum melalui peraturan baru. "Kenaikan upah minimum ini merupakan bentuk penghargaan kepada rekan-rekan pekerja/buruh yang telah berkontribusi dalam pembangunan ekonomi kita selama ini," ujarnya. HO Menurutnya, dalam Peraturan Pemerintah tentang Pengupahan, kenaikan upah minimum mencakup tiga variabel, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu. Dewan Pengupahan Daerah menetapkan indeks berdasarkan penyerapan tenaga kerja, upah rata-rata, dan faktor-faktor relevan. Dengan mempertimbangkan variabel, diharapkan tercipta keseimbangan ekonomi dan ketenagakerjaan, meningkatkan kepastian bekerja, serta mendukung keberlanjutan usaha. Peran Dewan adalah memberikan saran kepada Kepala Daerah dalam penerapan upah minimum dan struktur upah di perusahaan di wilayahnya. "Kenaikan upah minimum meningkatkan daya beli, mendorong pertumbuhan perusahaan, dan membuka lapangan kerja baru," tambahnya. Ida Fauziah menuturkan aturan tentang pengupahan akan menciptakan kepastian berusaha bagi dunia usaha dan industri. "Penerapan struktur dan skala upah akan memotivasi peningkatan produktivitas pekerja, meningkatkan daya beli masyarakat, memberikan kepastian hukum bagi dunia usaha, dan mencegah disparitas upah antar wilayah. PP ini lebih baik dalam mencegah kesenjangan upah minimum antar wilayah," katanya. Pada 10 November 2023, yang bertepatan dengan Hari Pahlawan, Ida menyatakan bahwa penerbitan aturan tersebut menjadi dasar untuk menetapkan Upah Minimum tahun 2024 dan seterusnya. "Kami minta Gubernur, Kepala Dinas ketenagakerjaan, dan Dewan Pengupahan Daerah jalankan tugas sesuai peraturan. Tetapkan UMP maksimal 21 November dan UMK maksimal 30 November," ucapnya.
Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar