Ragam Respons Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: HO/Antara-Akbar Nugroho Gumay.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: HO/Antara-Akbar Nugroho Gumay.

Artinya hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Surakarta untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.

 

“Dengan diktum itu putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. usianya belum sampai 40 tahun tapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden,” kata Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Dikutip BorneoFlash.com dari Detikcom, Senin (16/10/2023).

 

Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mendoakan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.

 

Sahroni merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat cawapres punya pengalaman menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023). Sahroni mendoakan Gibran memiliki karier politik yang cemerlang ke depan.

 

“Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karier politiknya yah,” kata dia lewat akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88, Senin (16/10/2023).

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.