Borneoflash.com, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama AAlmas Tsaqibbirru Re A.
Gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.
Dalam Perkara ini Almas Tsaqibbirru Re A memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023 lalu, "Mengabulkan permohonan untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.
Artinya hal ini memberikan peluang kepada Putra Sulung Joko Widodo yang juga sebagai Walikota Surakarta untuk mendaftarkan diri sebagai Calon Wakil Presiden.
"Dengan diktum itu putusan seperti itu, maka peluang Gibran untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden menjadi terbuka. usianya belum sampai 40 tahun tapi sedang menjabat kepala daerah, maka memenuhi syarat untuk mendaftarkan diri sebagai calon wakil presiden," kata Ketum PBB Yusril Ihza Mahendra, Dikutip BorneoFlash.com dari Detikcom, Senin (16/10/2023).
Bendahara Umum Partai NasDem, Ahmad Sahroni mendoakan putra sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024.
Sahroni merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan syarat cawapres punya pengalaman menjabat kepala daerah, Senin (16/10/2023). Sahroni mendoakan Gibran memiliki karier politik yang cemerlang ke depan.
"Selamat Mas @Gibran_Rakabuming. Semoga jadi cawapres yah, sukses terus dan terus hebat karier politiknya yah," kata dia lewat akun Instagram pribadinya, @ahmadsahroni88, Senin (16/10/2023).
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar