Borneoflash.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama AAlmas Tsaqibbirru Re A.
Gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.
Dalam Perkara ini Almas Tsaqibbirru Re A memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.
Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023 lalu, “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).
Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah.