Ragam Respons Putusan MK soal Kepala Daerah di Bawah 40 Tahun Bisa Maju Pilpres

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: HO/Antara-Akbar Nugroho Gumay.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (tengah), Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) dan Hakim Konstitusi Suhartoyo (kanan) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). Foto: HO/Antara-Akbar Nugroho Gumay.

Borneoflash.com, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi mengadili perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan seorang mahasiswa bernama AAlmas Tsaqibbirru Re A

 

Gugatan uji materi terkait batas usia capres-cawapres dikabulkan sebagian oleh Mahkamah Konstitusi (MK)

 

MK memutuskan kepala daerah di bawah usia 40 tahun bisa maju di pilpres.

 

Dalam Perkara ini Almas Tsaqibbirru Re A memilih Arif Sahudi, Utomo Kurniawan, dkk sebagai kuasa hukum.

 

Permohonan ini diterima MK pada 3 Agustus 2023 lalu, “Mengabulkan permohonan untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MK, Senin (16/10/2023).

 

Dari putusan terakhir itu menyatakan bahwa batas minimal usia calon presiden dan wakil presiden 40 tahun bertentangan dengan UUD 1945 kecuali dimaknai pernah atau sedang menjabat kepala daerah. 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.