Selain itu, BPJS Kesehatan juga memberikan perlindungan finansial bagi bayi yang baru lahir. Kini telah tersedia layanan pendaftaran bayi baru lahir di rumah sakit sehingga peserta JKN tidak perlu datang ke kantor cabang untuk mendaftarkan bayi baru lahir.
Bayi baru lahir dapat langsung didaftarkan di rumah sakit cukup dengan data orang tua seperti KTP dan KK saja.
“Iya waktu anak saya lahir juga saya diinfokan oleh pihak rumah sakit bahwa anak saya sudah sekalian dibuatkan BPJS-nya, walaupun memang saat ini Namanya masih atas nama bayi Nyonya, belum nama asli,” kata wanita yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini.
Proses persalinan Ummi Fawzia ini merupakan salah satu bukti nyata hadirnya BPJS Kesehatan bagi ibu hamil di Indonesia. Layanan berkualitas, fasilitas memadai dan biaya terjangkau kini dapat dengan mudah dirasakan oleh peserta JKN tanpa adanya diskriminasi.
Dengan demikian, BPJS Kesehatan membantu memastikan bahwa setiap ibu hamil dapat menjalani persalinan dengan aman dan nyaman tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi. Hal ini penting bagi semua calon ibu untuk memahami manfaat sebagai peserta JKN demi terciptanya keluarga sejahtera di kemudian harinya.
“Selama ini yang saya dan keluarga rasakan pelayanannya sudah baik saja mba, prosesnya mudah, lancar dan tidak dipersulit dalam memanfaatkan BPJS Kesehatan ini,” ucap Ummi sambil menggendong sang buah hati dalam pangkuannya. (*)