BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Dua nama calon Wakil Wali Kota Balikpapan telah memasuki batas akhir melengkapi berkas yang sudah disiapkan Panitia Pemilihan (Panlih) pada hari Senin (8/10/2023) lalu.
“Kami akan proses dua nama itu. Kemudian meneliti lagi kelengkapan-kelengkapan mana yang belum lengkap harus dilengkapi oleh mereka,” ujar Ketua DPRD Balikpapan, H Abdulloh kepada awak media usai rapat paripurna.
Pihaknya akan evaluasi persyaratan dari syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh para calon yakni dua nama yang dikirimkan Wali Kota itu harus segera dilengkapi dan batas akhirnya pada hari Senin itu.
“Hari Senin harus ngumpul ya,diselesaikan dan pada hari Senin pula kami evaluasi tetapi masih ada beberapa yang belum dilengkapi,” ungkapnya.
Abdulloh juga mengatakan bahwa saudara Budiono ternyata mengundurkan diri, kemudian rekomendasinya berpindah ke Ibu Resti. Akan tetapi baru tembusan saja tidak ada permohonan khusus dari PDIP kepada Ketua DPRD maupun Panlih.
“Tidak ada. Jadi tetap kami proses karena tidak ada dasarnya. Surat tembusan saja dari DPP ke DPRD ke Wali kota, tetapi secara khusus partai tidak ada memohon untuk saudara mengundurkan diri. Kami berpedoman pada ketetapan awal bahwa sesuai nama yang dikirim oleh Walikota dua nama itulah yang kami proses,” jelasnya.
Pihaknya akan konsultasikan lagi ke Kementerian Dalam Negeri Bagaimana pertimbangannya kalau sedang dalam proses panitia pemilih kemudian tiba-tiba mengundurkan diri. “Nah apakah boleh tunggal atau harus dua nama lagi atau yang dua nama itu tidak boleh mengundurkan diri ,” sebutnya.
Seharusnya jika tidak ada masalah dari calon PDIP ini, pada hari Senin mendatang Panlih terus berjalan. Berhubung ada surat tembusan ini tidak ada permintaan khusus Panlih antisipasi dengan melakukan konsultasi terlebih dulu. “Mana tahu terjadi sesuatu,” imbuhnya.