BorneoFlash.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) bersama dua mantan anak buahnya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Dua anak buah SYL yang terlibat adalah Sekjen Kementan Kasdi Subagyono (KS) dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta. Pengumuman mengenai ketiganya disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Jonanis Tanak pada Rabu (11/10).
Tanak menjelaskan bahwa penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah terpenuhinya kecukupan alat bukti untuk melanjutkan ke tahap penyidikan.
“Satu, SYL Menteri Pertanian 2019-2024. Dua, KS Sekjen Kementerian Pertanian, dan tiga MH, Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian,” kata Tanak, seperti dilansir BorneoFlash.com dari laman DetikNews.
Meski ketiganya ditetapkan sebagai tersangka, KPK baru menahan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono. SYL dan Hatta sebelumnya tidak memenuhi panggilan dengan alasan berkunjung ke orang tua di kampung.
Kasdi kini telah ditempatkan dalam tahanan dengan rompi berwarna oranye dan tangan diborgol. Penahanan pertamanya berlangsung di Rutan KPK selama 20 hari, dimulai pada Rabu (11/10).
Sebelumnya, KPK telah memanggil ketiganya untuk pemeriksaan sebagai tersangka pada hari yang sama. Namun, hanya Kasdi Subagyono yang hadir untuk memenuhi panggilan KPK.
“Kami juga memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini, tiga orang, untuk hadir pada hari ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Rabu (11/10).
SYL dan Muhammad Hatta sebelumnya telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan merawat anggota keluarga yang sakit. Namun, hanya Kasdi Subagyono yang mengikuti pemeriksaan.
“Tapi memang ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan,” ucap Ali.
“Tentu kami hargai itu karena ada konfirmasi, sementara satu tersangka masih dalam pemeriksaan oleh tim penyidik KPK. Nanti perkembangannya akan kami sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang,” tambahnya.
Diketahui, KPK mengkategorikan kasus korupsi di Kementerian Pertanian menjadi tiga klaster, yakni pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang.