"Pelapor memberitahukan kejadian tersebut kepada Pimpinan PT TSS site Muara Siram Kecamatan Bongan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bongan," katanya, Senin (9/10/2023).
Setelah menerima laporan, jajaran Polsek Bongan langsung bergerak dan berhasil menemukan pengemudi truk berinisial FN yang rupanya merupakan pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut.
"Atas perbuatannya itu, perusahaan kemudian mengalami kerugian sebesar Rp 10 juta," ucapnya.
Polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit truk yang digunakan untuk aksi pencurian, 458 tandan buah kelapa sawit dengan berat sebanyak 6.050 kilogram, dan 2 buah alat potong sawit.
"Atas tindakannya tersebut, PT TSS merasa dirugikan dan membuat laporan ke Polsek Bongan agar pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Kami (pihak kepolisian) juga telah melakukan pengecekan TKP serta mengambil barang bukti sebagai langkah awal untuk menuntaskan kasus ini," kata Kapolsek Bongan Iptu Suharyanto menjelaskan.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar