Pelaku Pembunuhan di Kilometer 18 Karang Joang Berhasil Ditangkap

oleh -
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan rekannya, pada hari Senin (4/9/2023) lalu. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus pelaku pembunuhan rekannya, pada hari Senin (4/9/2023) lalu. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Seorang sopir berinisial SK (47) yang terlibat perkelahian dengan rekannya berinisial SH (46) pada hari Senin (4/9/2023) lalu berhasil ditangkap.

Peristiwa yang berujung maut terjadi di Jalan Soekarno Hatta KM 18, RT 39 Kelurahan Karang Joang, Kecamatan Balikpapan Utara.

Tim gabungan Jatanras Polda Kaltim, Polresta Balikpapan, dan Polsek Balikpapan Utara berhasil menangkap pelaku di Sungai Merdeka, Kecamatan Samboja, Kabupaten Kutai Kartanegara, pada hari Rabu (6/9/2023).

Kapolsek Balikpapan Utara, AKP Bitab Riyani mengatakan kedua supir sebelumnya pernah terjadi perselisihan yang dikarenakan korban diduga mengeluarkan kata kasar. Akan tetapi perselisihan tersebut sempat damai walaupun belum sepenuhnya menyelesaikan persoalan.

Perselisihan antara keduanya kembali terjadi, perkelahian sengit hingga saling serang menggunakan benda tumpul dan senjata tajam berupa badik terjadi. Empat tusukan mendarat di tubuh korban sehingga mengalami luka parah.

Korban sempat berusaha melarikan diri, namun dikejar oleh pelaku dan akhirnya korban meninggal dalam perjalanan menuju rumah sakit. Mengetahui korbannya meninggal dunia, pelaku berinisiatif untuk kabur melarikan diri ke samboja. Namun, tercium oleh tim gabungan.

Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Saat penangkapan, tim berhasil mengamankan sebuah senjata tajam jenis badik serta sebuah ponsel milik tersangka SK. “Dia membawa senjata tajam, badik, sebagai langkah jaga diri,” terangnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang menyebabkan korban meninggal.

“Kita jerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” jelasnya.

 

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.