BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tim Batman Polsek Balikpapan Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial SA atas kasus penggelapan sepeda motor di wilayah jalan Sungai Wain Rt 35 kelurahan Karang Joang kecamatan Balikpapan Utara, pada Sabtu (21/8/2021) lalu.
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Ari Susanto melalui Panit Jatanras Ipda Dafid mengatakan, Kejadian tersebut berawal ketika pelaku menginap satu malam di rumah korban berinisial MA.
Disitu pelaku meminjam motor korban kemudian membawanya keluar Balikpapan.
“Jadi pelaku melakukan tindak pidana penggelapan dengan cara menginap satu malam, kemudian keesokan harinya pelaku meminjam sepeda motor dan membawanya ke Barong Tongkok Kubar,” ujarnya Senin (4/10/2021).
Mendapati motor dibawa kabur oleh pelaku, korban langsung melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Balikpapan Utara.
Selanjutnya tim melakukan Lidik dan pelaku pun berhasil diamankan oleh tim di daerah Petung Penajam Paser Utara.
Dari tangan pelaku petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 1 unit HP iPhone 11 pro, 1 lembar STNK motor Vario 150 dengan Nopol KT 6280 LV.
Akibat kejadian tersebut, pelaku mengalami kerugian sekitar 18 juta rupiah
“Pelaku dan Barang Bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Balikpapan Utara untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” bebernya.
Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.
(BorneoFlaash.com/Eko)