Polsek Balikpapan Utara Ringkus Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Sungai Ampal

oleh -
Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Sungai Ampal Berhasil di ringkus Jajaran Polsek Balikpapan Utara dan Mengamankan Barang Bukti, dalam konferensi pers di Halaman Mapolsek Balikpapan Utara Kamis (25/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.
Pelaku Curanmor Yang Beraksi di Sungai Ampal Berhasil di ringkus Jajaran Polsek Balikpapan Utara dan Mengamankan Barang Bukti, dalam konferensi pers di Halaman Mapolsek Balikpapan Utara Kamis (25/11/2021). Foto : BorneoFlash.com/Eko.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Jajaran Polsek Balikpapan Utara berhasil mengungkap kasus pencurian bermotor yang terjadi di TKP Jalan Sungai Ampal tepatnya di depan Cafe Bila Mana, Kelurahan Sumber Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah, pada Kamis (28/10/2021) lalu sekira pukul 00.00 malam.

Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aris Susanto mengatakan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan pelaku EA (27) dengan Barang Bukti (BB) 1 Unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU Warna Hitam Les Biru KT 4770 AZ.

Adapun untuk kronologi kejadian ini dia terangkan, bermula pada saat pelaku berjalan kaki seorang diri menuju TKP. 

Namun setiba di TKP dirinya melihat 1 unit motor Suzuki Satria FU KT 4265 YV yang diletakan di depan bengkel dalam keadaan tidak dikunci stang.

“Saat itu timbul niat pelaku mengambil sepeda motor sembari mengamati keadaan di sekitar. Karena sepi disitu pelaku mendorong sepeda motor menjauh dari bengkel. Kemudian disitu pelaku menyambung kunci kontak dan mengengkol sepeda motor,  setelah mesin hidup pelaku langsung membawa pergi motor tersebut dan mengganti platnya menjadi  KT 4770 AZ,” ujarnya dalam konferensi pers di Halaman Mapolsek Balikpapan Utara Kamis (25/11/2021).

Mendapatkan adanya laporan Curanmor tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan. 

Alhasil, pelaku berikut BB berhasil diamankan di Samarinda. 

“Selanjutnya pelaku dan BB digiring ke Mapolsek Balikpapan Utara guna proses hukum lebih lanjut,”timpalnya.

Akibat aksi pelaku ini korban mengalami kerugian Rp 10 juta. Mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku diancam dengan Pasal 362 subs  KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

(BorneoFlash.com/Eko)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.