BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Sosialisasi Peraturan Bersama Nomor 9-8 Tahun 2006 yang berkaitan dengan pendirian rumah ibadah, merupakan salah satu tugas Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) Kota Balikpapan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Balikpapan apresiasi atas peran FKUB Kota Balikpapan dalam membina umat, sehingga tercipta hubungan yang harmonis dalam masyarakat.
“Ini merupakan upaya menjaga dan meningkatkan kerukunan kehidupan umat beragama,” jelas Asisten I Bagian Tata Pemerintahan Setda Kota Balikpapan, Zulkifli saat membuka sosialisasi di Aula Rumah Jabatan Wakil Wali Kota Balikpapan, pada hari Rabu (26/7/2023).
Zulkifli menuturkan kegiatan ini sangat penting untuk diketahui masyarakat, agar dalam pendirian rumah ibadah tidak menimbulkan gesekan di tengah masyarakat.
“Dengan memahami peraturan bersama ini, diharapkan para pengelola rumah ibadah bisa memahami bagaimana prosedur pendirian rumah ibadah serta pengelolaan rumah ibadah,” ucapnya.
Diharapkan juga nantinya pemangku kebijakan mengetahui teknis pendirian rumah ibadah, agar kedepan diharapkan tidak ada rumah ibadah yang dibangun tanpa izin sehingga dapat mencegah kesalahpahaman akibat pendirian rumah ibadah.
“Saya tegaskan bahwa aturan ini berlaku bagi seluruh agama yang diakui di Indonesia tanpa pengecualian,” ujarnya.