DPRD Balikpapan Gelar Rapat Paripurna Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat memimpin Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (24/7/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh saat memimpin Rapat Paripurna, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan, pada hari Senin (24/7/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke 14 masa sidang II Tahun 2023 digelar pada hari Senin (24/7/2023), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Balikpapan.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Balikpapan Abdulloh didampingi Wakil Ketua DPRD Balikpapan Subari dan 29 anggota DPRD Balikpapan. Dengan agenda Pembentukan Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

Dalam sambutan, Abdulloh mengatakan sejak tahun 2021 lalu, Kota Balikpapan belum memiliki Wakil Wali Kota Balikpapan disebabkan wafatnya saudara Wakil Wali Kota terpilih yaitu saudara Thohari Aziz.

“Hal tersebut tentu menjadi tugas dan catatan bagi Pemerintah Kota juga DPRD Kota Balikpapan untuk mengisi kekosongan tersebut, demi berjalannya tata pemerintahan yang baik,” jelas Ketua DPRD Balikpapan.

Sebagaimana Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 pada pasal 23 disebutkan bahwa DPRD Provinsi dan Kabupaten Kota mempunyai tugas dan wewenang, salah satunya adalah memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dalam hal terjadi kekosongan jabatan untuk meneruskan sisa masa jabatan.

Pada pasal berikutnya disebutkan bahwa Pemilihan tersebut diselenggarakan dalam rapat paripurna dan ditetapkan dengan keputusan DPRD yang mekanisme pemilihannya diatur dalam tata tertib DPRD. Maka pada tahun 2022, DPRD Kota Balikpapan telah melakukan pembaharuan tata tertib terkait panitia pemilihan, guna mempersiapkan diri dalam melaksanakan pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Dalam rangka pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan atau Wakil Wali Kota dibentuk Panitia Pemilihan yang ditetapkan dengan keputusan DPRD terdiri dari satu orang Ketua dan satu orang Sekretaris merangkap anggota, yang berasal dari susunan pimpinan DPRD serta satu orang perwakilan dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD.

“Fraksi-fraksi DPRD Balikpapan telah mengusulkan masing-masing satu nama untuk menjadi Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan,” terangnya.

Baca Juga :  Disnaker Balikpapan Menampung Keluhan Kebijakan Pembayaran Manfaat JHT 
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke 14 masa sidang II Tahun 2023 digelar pada hari Senin (24/7/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan ke 14 masa sidang II Tahun 2023 digelar pada hari Senin (24/7/2023). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Adapun nama-nama Panitia Pemilihan Wakil Wali Kota Balikpapan Sisa Masa Jabatan Tahun 2021-2024.

  1. Ketua : Abdulloh (Ketua DPRD Balikpapan)
  2. Sekretaris : Subari (Wakil Ketua DPRD Balikpapan)
  3. Anggota : Andi Arif Agung (Fraksi Golkar Include Hanura)
  4. Anggota : Wiranata Oey (Fraksi PDI Perjuangan)
  5. Anggota : Muhammad Taqwa (Fraksi Gerindra)
  6. Anggota : Laisa Hamisah (Fraksi PKS)
  7. Anggota: Mieke Henny (Fraksi Demokrat)
  8. Anggota : Puryadi (Fraksi Nasdem-PKB)
  9. Anggota : Ardiansyah (Fraksi PPP- Perindo)

“Mari kita bekerja dengan tetap berdoa dan berikhtiar demi kemaslahatan Kota Balikpapan, dengan terus berpedoman pada peraturan yang berlaku,” pungkasnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.