Berita Kalimantan Timur

Usai Terbitkan Pergub, Pemprov Kaltim Langsung Daftarkan 100 Ribu Pekerja Rentan Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan  

lihat foto
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama, Anggoro Eko Cahyo dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan secara resmi mengukuhkan sinergi dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan peke
Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor bersama Direktur Utama, Anggoro Eko Cahyo dan Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan, Erfan Kurniawan secara resmi mengukuhkan sinergi dengan menyerahkan langsung kartu kepesertaan kepada perwakilan pekerja rentan, di Pendopo Odah Etam, pada Rabu (5/7/2023). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

"Kalau di provinsi sudah seluruhnya pekerja honorer atau Non ASN terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan."

"Pemprov juga terus melakukan koordinasi Pemerintah Kabupaten/Kota karena dengan adanya Peraturan Gubernur Nomor 19 tahun 2003 ini menjadi sebuah dasar untuk bagaimana kita memberikan perlindungan dari dana yang tersedia di APBD provinsi maupun Kabupaten Kota masing-masing," kata Isran Noor.

Atas komitmen dan kepedulian Pemprov tersebut, BPJS Ketenagakerjaan memberikan penghargaan sebagai bentuk apresiasi sekaligus motivasi agar kedepan semakin banyak pekerja di wilayah Kalimantan Timur yang dapat dilindungi.

"Saya mengucapkan apresiasi untuk Gubernur Kalimantan Timur Bapak Isran Noor, karena 100.000 pekerja rentan ini akan terlindungi dan tentu saja kami berdua mendapatkan instruksi dari Bapak Presiden Joko Widodo lewat Inpres nomor 2 tahun 2021 untuk operasionalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan,” ucap Anggoro.

Anggoro yakin dengan adanya Pergub serta dukungan penuh dari seluruh Pemerintah Kabupaten Kota, mampu mengakselerasi coverage kepesertaan di Provinsi Kalimantan Timur di mana saat ini telah mencakup 49,74 persen dari total pekerja di Provinsi Kalimantan

Timur atau setara dengan 675 ribu pekerja.

Dalam kesempatan ini juga dilakukan penyerahan santunan kematian dan manfaat beasiswa pendidikan anak kepada 5 orang ahli waris dari peserta dengan total santunan yang diserahkan mencapai Rp838 juta.

Anggoro menekankan bahwa sebesar apapun manfaat yang diberikan tetap tidak mampu menggantikan kehadiran orang yang dicintai, namun dengan adanya manfaat dari BPJS Ketenagakerjaantersebut, keluarga yang ditinggalkan diharapkan mampu melanjutkan kehidupannya dengan layak dan anak-anak mereka dapat meneruskan pendidikan hingga perguruan tinggi.

"Perlindungan sosial ini adalah salah satu cara kita untuk menahan laju kemiskinan baru karena dengan perlindungan jaminan sosial, keluarga yang ditinggalkan akan mendapatkan santunan dengan harapan mereka bisa melakukan kehidupan dan yang pasti 2 orang anaknya bisa tetap terus sekolah," imbuh Anggoro.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar