Penerapan Perda ini akan dilakukan dengan tim gabungan seperti Satpol PP, untuk memberikan sanksi denda administrasi sebesar Rp 100 ribu atau kerja sosial dengan membersihkan lingkungan, apabila masyarakat yang tertangkap tangan pada saat operasi yustisi tidak membawa uang.
"Ini akan kita publikasikan. Memang untuk menjaga kebersihan kota tidak bisa hanya imbauan, teguran tapi perlu sanksi. Kalau kita melihat kota di luar negeri, kenapa masyarakat tertib mengelola sampah karena memang ada sanksi ketat. Contoh, jangankan buang sampah, buang puntung rokok aja ditangkap. Itulah yang akan kita lakukan dalam waktu dekat," paparnya.
Peraturan Daerah ini baru, sehingga pihaknya akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat melalui Kelurahan dan Kecamatan Kota Balikpapan. "Kita akan sosialisasikan dulu dengan bagian hukum, mungkin September atau Oktober kita mulai yustisi," ujarnya.
Sebenarnya perubahan budaya buang sampah, salah satunya disebabkan banyak penduduk pendatang yang tidak mengetahui peraturan yang telah ditetapkan terkait sampah.
"Mohon bantuannya untuk bisa mensosialisasikan. Tolonglah teman kami yang bekerja di lapangan yang saat orang tidur lelap, mereka bekerja dan yang tidak ada liburnya," kata Dirman sapaan akrabnya.
Kalau sampah tidak diangkut sehari saja, maka 400-450 ton sampah yang akan mangkrak di jalanan, sehingga membuat kota tidak nyaman. Masyarakat bisa mengikuti aturan yang ada, dengan membantu buang sampah tepat waktunya.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar