BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Masyarakat Balikpapan masih banyak yang melanggar aturan waktu membuang sampah, yakni pukul 18:00-06:00 WITA.
Untuk itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) memberlakukan kembali operasi yustisi di Kota Balikpapan, sebagai penegakan kedisiplinan.
Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana mengatakan budaya membuang sampah sejak dua hingga tiga tahun terakhir, sudah berubah. Meskipun ada pengurangan dalam pembuangan sampah, akan tetapi cara pembuangan sampah yang berubah.
“Kalau dulu masyarakat Balikpapan paham buang sampah jam 18:00 sampai 06:00 WITA, tetapi sekarang ini sudah mundur. Buang sampah tidak lagi melihat jam dan tidak lagi melihat lokasi sampah. Asal pergi kerja, ngantar anak sekolah langsung main lempar tidak masuk kedalam bak sampahnya,” jelasnya kepada awak media, Kamis, (22/6/2023).
Terkait hal tersebut, Pemerintah Kota Balikpapan membuat Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2022 sebagai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga.
“Kami akan melakukan operasi yustisi, yang didalamnya ada urutan berupa teguran tertulis denda administratif, pembukuan izin berusaha bagi perusahaan atau bagi kantor yang beroperasi tidak memenuhi kriteria dari Perda tersebut,” ucapnya.







