Sebab, tata kelola yang baik akan menjadi panduan dalam melakukan clean and good governance. Menurut Kepala OIKN, hal ini dapat diwujudkan dengan menerapkan evidence-based policy making process.
“Sekali lagi saya mohon bantuan teman-teman untuk mewujudkan ini. Segala sesuatu yang kita lakukan itu ada dasarnya, ada buktinya, ada studinya, ada kajiannya,” ujarnya.
“Selamat bekerja, selalu menggunakan nurani ke masing-masing untuk berbuat yang terbaik untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkas Kepala OIKN mengakhiri sambutannya.
Otorita IKN sebagai lembaga yang menjalankan praktik organisasi yang good governance senantiasa mengikuti koridor hukum dan aturan yang berlaku.
Perekrutan sumber daya manusia di lingkup OIKN telah dijalankan sesuai tahap-tahap seleksi pegawai dimulai dari tahap pengumuman lowongan, diikuti dengan proses seleksi yang dikawal oleh panitia seleksi yang bersifat independen terdiri dari unsur pemerintah dan akademisi.
Seleksi yang dilakukan dimulai dari pemilihan kandidat sesuai dengan persyaratan umum dan khusus, penulisan makalah, uji kompetensi, dan diakhiri wawancara.
Hasil keputusan bagi pegawai yang diterima adalah mutlak dari pihak panitia seleksi tanpa intervensi dari pihak OIKN sesuai dengan kebutuhan dan kompetensi yang diperlukan. OIKN memberikan ruang seluas-luasnya bagi seluruh anggota masyarakat termasuk warga setempat di sekitar IKN untuk mengikuti proses seleksi pegawai sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 14, Peraturan Presiden No. 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara, paling sedikit 2 Deputi diutamakan dari unsur masyarakat lokal di Kalimantan Timur. Hal ini sudah terpenuhi sejak dilantiknya Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam Myrna Asnawati Safitri dan Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Alimuddin.