KIPP Laporkan Dugaan Pelanggaran Terhadap ASN Balikpapan 

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)
Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP)

Ambran yang juga berprofesi sebagai Advokat menambahkan bahwa perbuatan ASN tersebut diduga telah melanggar Asas Netralitas dalam PEMILU, karena merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Pasal 280 Ayat (2) huruf (f) dan Ayat (3), Pasal 283 Ayat (1) dan Ayat (2), Pasal 494 UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, kemudian Pasal 2 huruf (f) , Pasal 9 Ayat (2), Pasal 87 Ayat (4) UU No 5/2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian Pasal 5 huruf (n) angka (5), Pasal 8, Pasal 15 Huruf (i) PP No 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, kemudian Pasal 14 Perwali Kota Balikpapan No 25/2020 tentang Kode Etik.

Ambran juga menyampaikan bahwa masyarakat tidak perlu ragu dan/atau takut apabila ada temuan/dugaan pelanggaran, karena KIPP punya beberapa kewenangan dalam menerima temuan dan menyampaikan ke Bawaslu Kota Balikpapan. Oleh karenanya, temuan/dugaan pelanggaran tersebut silakan disampaikan ke KIPP Kota Balikpapan melalui Email: Kipp.balikpapan@gmail.com.

Di tempat yang berbeda, Sekretaris Daerah Kota Balikpapan, Muhaimin menanggapi hal tersebut bahwa Pemerintah Kota (Pemkot) sudah menerima surat dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi untuk memperhatikan dan mengingatkan kepada seluruh ASN, agar selama proses pemilu dapat melaksanakan netralitas.

“Surat itu sudah kita tindaklanjuti dengan mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota yang ditujukan kepada seluruh ASN, untuk melaksanakan netralitas terutama dalam pelayanan dan proses pemilu yang sedang berlangsung,” terangnya.

Apabila terdapat ASN yang mengikuti caleg, maka ada mekanismenya yang dilakukan, seperti ASN mengundurkan diri pada saat nanti sudah ada penetapan Daftar Calon Tetap (DCT). “Kan belum ada penetapan, jadi kalau sudah penetapan baru bisa mengundurkan diri. Ini kan baru pemberkasan,” ujarnya.

Baca Juga :  Hadiri Deklarasi Jejaring Panca Mandala, Fahmi Fadli Optimis JPM Paser Daya Taka Memberi yang Terbaik  

Meskipun demikian, ia berharap bagi teman-teman yang mengikuti caleg tetap bisa membedakan profesionalisme sebagai ASN. “Dia stop pada saat proses pendaftaran saja, setelah itu kembali sebagai ASN dan bekerja. Kan tidak ada proses tahapan lebih lanjut,” ungkapnya.

Menurutnya, hal ini masih sesuai saja karena memang belum ada penetapan DCT. Jika memang terbukti, maka Bawaslu, KIPP dan masyarakat dapat mengetahui apabila ASN terlibat kepartaian atau tidak. “Kemarin yang laporan itu sifatnya masih ada dugaan,” imbuhnya.

Saat ini yang bersangkutan mengajukan pensiun dini. Surat permohonan pensiun dini sudah jalan dan sambil menunggu penetapan KPU sebagai daftar caleg tetap. 

“Selama keduanya berproses, hak dia sebagai ASN kan tetap jalan dan sekarang masa proses pendaftaran sampai penetapan caleg itu apakah yang bersangkutan itu masih tetap netral atau tidak. Itu yang menjadi perhatian kami untuk yang bersangkutan tetap fokus sebagai ASN dulu,” terangnya.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.