Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Menilai JPU Sudah Tepat

oleh -
Penulis: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat tersangka penggelapan barang bukti sabu yang kemudian dijual kembali. Foto: Detik/Andhika Prasetia.
Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat tersangka penggelapan barang bukti sabu yang kemudian dijual kembali. Foto: Detik/Andhika Prasetia.

“Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,” kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putradengan pidana mati,” ujar jaksa.

Tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan tersangka. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu yang kemudian dijual kembali.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.