Berita Nasional Terkini

Irjen Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati, Pakar Hukum Menilai JPU Sudah Tepat

lihat foto
Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat tersangka penggelapan barang bukti sabu yang kemudian dijual kembali. Foto: Detik/Andhika Prasetia.
Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat tersangka penggelapan barang bukti sabu yang kemudian dijual kembali. Foto: Detik/Andhika Prasetia.

BorneoFlash.com, JAKARTA - Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat ini dituntut hukuman mati karena kasus narkoba oleh pihak kejaksaan dalam persidangan di PN Jakarta Barat, tuntutan ini pun dinilai tepat.

Pakar Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai ada beberapa hal yang memang memberatkan Irjen Teddy Minahasa, salah satunya jabatan yang bersangkutan.

"Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat, dia perwira tinggi lagi," kata Hibnu dalam keterangannya, dikutip BorneoFlash.com via Detiknet, Kamis (30/3/2023).

Ia juga menilai, ketika dalam pemeriksaan Teddy Minahasa juga tidak mengakui perbuatannya yang menurutnya alasan ini dapat memberatkan bagi terdakwa.

"Dia tidak memperlancar jalannya pemeriksaan," kata Hibnu.

Kemudian sebagai penegak hukum, Teddy dinilai tidak mendukung pemberantasan narkotika di Indonesia, yang membuat citra kepolisian rusak di mata masyarakat.

Pakar Hukum Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. Foto: dok. pribadi.
Pakar Hukum Unsoed Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho. Foto: dok. pribadi.

"Teddy tidak bisa memberikan keteladanan terhadap polisi yang lain, dari kacamata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum," ujar Hibnu.

Irjen Teddy Minahasa Tukar Barang Bukti dengan Tawas

Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan dan hasilnya jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.


"Menyatakan Terdakwa Teddy Minahasa Putra bin Haji Abu Bakar telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata jaksa saat membacakan tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Teddy Minahasa Putradengan pidana mati," ujar jaksa.

Tidak ada hal pembenar dan pemaaf atas perbuatan tersangka. Jaksa meyakini Teddy bersalah melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Jaksa meyakini Teddy merupakan pencetus awal penggelapan barang bukti sabu yang kemudian dijual kembali.

Jaksa juga meyakini Teddy sebagai orang yang mengajak mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara untuk bekerja sama menukar sabu hingga menjualnya melalui Linda Pujiastuti.

Jaksa meyakini Dody telah menerima uang Rp 300 juta dari Linda dari hasil penjualan 1 Kg sabu. Jaksa meyakini uang Rp 300 juta itu telah diterima oleh Teddy dalam mata uang asing.

Hal memberatkan Teddy ialah telah menikmati keuntungan dari hasil penjualan narkotika jenis sabu, memanfaatkan jabatannya sebagai Kapolda Sumbar dalam peredaran gelap narkoba hingga berbelit-belit dalam sidang. Sementara itu, tak ada hal yang meringankan tuntutan Teddy.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar