BorneoFlash.com, JAKARTA – Irjen Teddy Minahasa, Mantan Kapolda Sumatera Barat ini dituntut hukuman mati karena kasus narkoba oleh pihak kejaksaan dalam persidangan di PN Jakarta Barat, tuntutan ini pun dinilai tepat.
Pakar Pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menilai ada beberapa hal yang memang memberatkan Irjen Teddy Minahasa, salah satunya jabatan yang bersangkutan.
“Saya menilai tuntutan hukuman mati dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah tepat, dia perwira tinggi lagi,” kata Hibnu dalam keterangannya, dikutip BorneoFlash.com via Detiknet, Kamis (30/3/2023).
Ia juga menilai, ketika dalam pemeriksaan Teddy Minahasa juga tidak mengakui perbuatannya yang menurutnya alasan ini dapat memberatkan bagi terdakwa.
“Dia tidak memperlancar jalannya pemeriksaan,” kata Hibnu.
Kemudian sebagai penegak hukum, Teddy dinilai tidak mendukung pemberantasan narkotika di Indonesia, yang membuat citra kepolisian rusak di mata masyarakat.
“Teddy tidak bisa memberikan keteladanan terhadap polisi yang lain, dari kacamata hukum, mudah-mudahan hukuman mati akan memunculkan efek jera bagi para calon pelaku lainnya, agar tidak main-main dengan narkoba. Apalagi jika mereka aparat penegak hukum,” ujar Hibnu.
Irjen Teddy Minahasa Tukar Barang Bukti dengan Tawas
Irjen Teddy Minahasa menjalani sidang tuntutan dan hasilnya jaksa meyakini Teddy bersalah dalam kasus tukar sabu barang bukti kasus narkoba dengan tawas.