Berikut Sanksi Administrasi kepada WP yang Tidak Melakukan Pelaporan SPT Bertahun-tahun

by -
Writer: Redaksi
Editor: Ardiansyah
Lapor SPT Tahunan/Foto: Andhika Prasetia/detikcom
Lapor SPT Tahunan/Foto: Andhika Prasetia/detikcom

Apabila SPT tahunan kurang bayar, maka dikenakan sanksi bunga 2% per bulan dari jumlah pajak yang terlambat disetor. 

Hal itu dihitung sejak saat penyampaian SPT berakhir sampai tanggal pembayaran.

Selain sanksi administrasi atau denda, WP yang tidak melapor SPT juga dapat dikenakan sanksi pidana. Pengenaan sanksi pidana juga diatur dalam Pasal 39.

Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dikenakan sanksi pidana.

“Sanksinya adalah pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” tulis aturan tersebut, dikutip BorneoFlash.com dari DetikFinance.

Denda baru dibayar jika wajib pajak sudah menerima surat tagihan pajak (STP) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Meski sudah membayar denda, masyarakat tetap diharuskan untuk melapor SPT Tahunan.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.