“Kami akan tindak lanjut apakah ada pengaturan atau penahanan pasokan Minyakita ke masyarakat yang dilakukan secara sengaja,” tutur Manaek.
Manaek menghimbau bahwa apabila stok Minyakita tersebut merupakan alokasi DMO maka seharusnya dapat didistribusikan pihak produsen ke daerah secepatnya.
Sebelumnya, Kanwil V merilis bahwa ada praktek penjualan bersyarat atau tying agreement dalam bentuk persyaratan untuk setiap pembelian Minyakita dalam jumlah tertentu, diwajibkan membeli produk merek tertentu dalam jumlah tertentu dari distributor.
Penjualan bersyarat Minyakita dengan produk lain terjadi sejak Januari. Penjualan bersyarat atau tying agreement merupakan salah satu jenis perjanjian tertutup, di mana pelaku usaha membuat perjanjian dengan pihak lain yang memuat persyaratan bahwa pihak yang menerima barang dan atau jasa tertentu harus bersedia membeli barang dan atau jasa lain dari pelaku usaha pemasok.
Berdasarkan keterangan dari PT. Artam Kumalajaya, pihaknya mengaku ketika membeli Minyakita juga diwajibkan untuk dapat memasarkan/menjual produk lain juga, karena membeli Minyakita sekaligus juga membeli produk lain, maka pihaknya berusaha juga untuk dapat menjual produk lain yang sudah terbeli tersebut kepada retailer.
Kanwil V dalam kesempatan tersebut melakukan advokasi persaingan usaha yang sehat khususnya dalam hal distribusi minyak goreng rakyat, baik curah maupun kemasan Minyakita.
“Dari perspektif persaingan usaha penjualan bersyarat atau tying agreement dilarang berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, diperkuat dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 3 Tahun 2023, tentang Pedoman Penjualan Minyak Goreng Rakyat” tegas Manaek. (*)