Berita SMSI Pusat

Pengesahan RKUHP Meresahkan Kalangan Pers, SMSI Akan Gugat Melalui MK

SMSI berikan keterangan pers pada Kamis, 8 Desember 2022. Foto: HO/SMSI Pusat.
SMSI berikan keterangan pers pada Kamis, 8 Desember 2022. Foto: HO/SMSI Pusat.

SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:

  1. Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme

-

Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.

  1. Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden

-

Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

  1. Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara

-

Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.

  1. Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong

-

Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.

-

Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.

  1. Gangguan dan penyesatan proses peradilan

-

Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.

  1. Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan

-

Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.

  1. Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik

-

Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.

-

Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.

-

Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.

  1. Penerbitan dan pencetakan

-

Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (*)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar