SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
- Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
– Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
- Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
– Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
- Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
– Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
- Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
– Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
– Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
- Gangguan dan penyesatan proses peradilan
– Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
- Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
– Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
- Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
– Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
– Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
– Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
- Penerbitan dan pencetakan
– Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (*)