SMSI mencatat pasal-pasal UU KUHP yang berpotensi mengkriminalisasi wartawan dan mengancam kemerdekaan pers, kemerdekaan berpendapat, dan berekspresi, sebagai berikut:
Pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
Pasal 188 yang mengatur tentang tindak pidana penyebaran atau pengembangan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme.
Penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden
Pasal 218, Pasal 219, dan Pasal 220 yang mengatur tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.
Penghinaan terhadap Pemerintah dan Lembaga Negara
Pasal 240 dan Pasal 241 yang mengatur tindak pidana penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara dihukum tiga tahun.
Penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong
Pasal 263 yang mengatur tindak pidana penyiaran atau penyebarluasan berita atau pemberitahuan bohong.
-Pasal 264 yang mengatur tindak pidana kepada setiap orang yang menyiarkan berita yang tidak pasti, berlebih-lebihan, atau yang tidak lengkap.
Gangguan dan penyesatan proses peradilan
Pasal 280 yang mengatur tentang Gangguan dan penyesatan proses peradilan.
Tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan
Pasal 300, Pasal 301, dan Pasal 302 yang memuat tentang tindak pidana terhadap agama dan kepercayaan.
Penghinaan dan Pencemaran Nama Baik
Pasal 436 yang mengatur tindak pidana penghinaan ringan.
-Pasal 433 mengatur tindak pidana pencemaran.
-Pasal 439 mengatur tindak pidana pencemaran orang mati.
Penerbitan dan pencetakan
Pasal 594 dan Pasal 595 mengatur tindak pidana penerbitan dan pencetakan. (*)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar