BorneoFlash.com, SENDAWAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Barat (Kubar) meresmikan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Sendawar, yang terletak di Jalan Sengkereaq Ingkih RT. 002 Kecamatan Linggang Bigung, Kabupaten Kutai Barat, Senin (5/12/2022).
Dalam peresmian Bupati Kutai Barat, F.X Yapan diwakili oleh Asisten I Pemerintahan, Hukum dan Kesejahteraan Rakyat Faustinus Syaidirahman.
Dalam sambutan Bupati, Faustinus Syaidirahman menyampaikan agar pelayanan dapat dilakukan secara optimal. Komitmen, perbaikan pelayanan yang ramah masyarakat, monitoring dan evaluasi kegiatan secara terus menerus dan harus dilakukan dalam upaya peningkatan tata kelola.
Yang mana seluruh komponen Rumah Sakit diharapkan mampu berkomitmen untuk membantu masyarakat dan membangun integritas kerja yang lebih baik, dimulai dari kemudahan pelayanan, menyediakan fasilitas yang lebih baik dengan semangat hospitality untuk kepuasan public.
Kemudian juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap secara patuh dan disiplin melaksanakan protokol Kesehatan yang telah disosialisasikan kepada masyarakat baik oleh Pemerintah Daerah juga Pemerintah Pusat.
Untuk tetap saling menjaga dari terjangkitnya Covid-19 di Kutai Barat menjelang Perayaan Hari Natal dan Tahun Baru yang mana protokol Kesehatan ini sendiri merupakan salah satu upaya kita bersama.
“Saya mengucapkan terimakasih kepada seluruh pihak yang telah hadir serta terlibat dalam persiapan dan pelaksanaan rangkaian kegiatan yang dilaksanakan pada pagi hari ini. Dan akhirnya dengan ini maka peresmian RSUD Pratama Sendawar Kubar tahun 2022, saya nyatakan resmi digunakan,” kata Faustinus Syaidirahman.
Sementara itu, Direktur RSUD Pratama Sendawar dr. Winardi menerangkan bahwa Rumah Sakit dibangun dalam dua tahapan yakni pada tahun 2014 dilanjutkan pada tahun 2015 dekat anggaran bersumber dari bantuan keuangan provinsi Kalimantan Timur tahun 2014 dan tahun 2015 dengan peruntukan pembangunan rumah sakit kelas D Pratama.
Dan Rumah sakit selesai dibangun pada tahun 2015. Dan organisasi rumah sakit dibentuk pada tanggal 6 Mei 2020 berdasarkan peraturan Bupati Kutai Barat nomor 17 tahun 2020 tentang pembentukan kedudukan susunan organisasi tugas dan fungsi serta tata kerja unit pelaksana teknis Daerah rumah sakit Umum Daerah kelas D Pratama Sendawar. Pada Dinas kesehatan Kabupaten Kutai Barat organisasi rumah sakit ini berbentuk UPTD dari Dinas Kesehatan.