BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah (Kanwil) V sebagai kepanjangan tangan fungsi dan peran Komisi Pengawasan dan Persaingan Usaha (KPPU) di daerah, telah melakukan kegiatan penegakan hukum, advokasi dan sosialisasi kepada pemerintah daerah dan stakeholder lainnya di wilayah kerjanya, yang meliputi seluruh Kalimantan.
Kepala Kanwil V KPPU Manaek SM Pasaribu mengatakan, kegiatan penegakan hukum, Kantor Wilayah V telah menerima 11 (sebelas) laporan, yang terdiri dari 9 (sembilan) laporan terkait dugaan pelanggaran UU No. 5/1999 dan 2 (dua) laporan dugaan pelanggaran terkait kemitraan.
“Kanwil V telah melakukan penelitian inisiatif terkait dengan dugaan pelanggaran pada persekongkolan tender, yang saat ini telah memasuki tahapan Penyelidikan,” jelasnya kepada awak media, di Scako Coffee and Resto, Balikpapan pada hari Kamis (1/12/2022) sore.
Manaek menyampaikan, pada fungsi pencegahan, Kantor Wilayah V mendorong iklim persaingan usaha di wilayah kerja ke arah positif, khususnya pada sektor kepelabuhanan dengan memberikan advokasi kepada ALFI/ILFA Provinsi Kalimantan Timur, yang telah membuat dan menerapkan kesepakatan tarif jasa angkutan kontainer di Kota Samarinda kepada anggotanya.
Setelah advokasi dilakukan, ALFI/ILFA Provinsi Kalimantan Timur kemudian mencabut surat edaran dimaksud yang berpotensi menyebabkan persaingan usaha tidak sehat.
Fungsi pencegahan lainnya, Kantor Wilayah V telah melakukan kegiatan Asesment Kebijakan Persaingan Usaha (AKPU) terhadap Rancangan Peraturan Bupati Tabalong, tentang Pengadaan Barang atau Jasa melalui pembelian pada toko daring dengan memanfaatkan e-marketplace pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tabalong.