Polda Kaltim Berhasil Gagalkan Peredaran 199 Gram Sabu di Balikpapan 

oleh -
Editor: Ardiansyah
Satresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di  Samping SDN 007 Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Satresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengamankan tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu, di  Samping SDN 007 Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022). Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian di  Samping SDN 007 Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kalimantan Timur, Selasa (29/11/2022), pada pukul 23.30 WITA.

Pelaku diketahui berinisial AH(25), SR(30), dan  BA(37). Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi Narkotika di sekitar samping SDN 007 Baru Tengah, Kecamatan Balikpapan Barat, Kota Balikpapan, Kalimantan Timur sekitar pukul 23:30 WITA.

Anggota Tim Opsnal subdit 1 yang di Pimpin oleh Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang pria dengan gerak gerik mencurigakan menggunakan kendaraan motor Scoopy dengan nomor plat  KT 6453 KS  berinisial AH(25) dan SR(30). 

Kemudian didapati plastik Hitam yang berisi bungkus snack boncabe yang berisikan 4 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu seberat 199 gr bruto serta 1 buah handphone  Iphone 7+ dan 1 buah Motor Scoopy.

Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Tiga orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu berhasil diamankan oleh pihak Kepolisian. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

Pelaku mengaku bahwa barang narkotika tersebut didapatkan dari BA(37). Setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung mendatangi lokasi rumah di cluster forestfille blok K.17 No. 40 Grand City, Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan dan berhasil mengamankan seorang pria yang mengaku bernama BA(37) beserta 1 buah handphone samsung Fold yang berisi komunikasi pelaku dengan pemilik barang terlarang tersebut. 

“Pada saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 4 bungkus plastik bening narkotika jenis sabu dengan berat 199 gram, 2 buah HP (Iphone 7+ dan samsung Fold), dan 1 buah Motor Scoopy, ” ujar Kapolda Kaltim Irjen Pol. Drs. Imam Sugianto.

Lanjutnya pelaku dan barang bukti  sudah diamankan oleh Polda Kaltim untuk proses hukum lebih lanjut.

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.