“Berdasarkan hasil asesment Kanwil V KPPU, ditemukan beberapa klausul yang berpotensi bersinggungan dengan UU No. 5/1999,” ucapnya.
Kemudian KPPU memberikan Saran dan Pertimbangan kepada Pemerintah Kabupaten Tabalong, untuk mengatur penyediaan layanan perbankan disbursment dengan menyediakan alternatif lain. Selain penggunaan virtual account Bank Kalsel dan membuka kesempatan bagi usaha kecil yang berada di luar wilayah Kabupaten Tabalong.
“Terkait dengan saran pertimbangan yang diberikan KPPU tersebut Pemkab Tabalong menyambut baik saran dan pertimbangan dari KPPU,” terangnya.
Berdasarkan amanat UU No. 20/2008 tentang UMKM, Kanwil V beserta dengan Pemerintah Daerah telah membentuk 2 (dua) Tim Satgas Kemitraan Peternakan berdasarkan Keputusan Gubernur No. 524/K.401/2022, tentang Pembentukan Satuan Tugas Pengawasan Pelaksanaan Kemitraan Usaha Peternakan di Provinsi Kalimantan Timur.
Surat Keputusan Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan No. SK.841.1/780/PS-3/2022, tentang Penetapan Tim Satgas Pengawasan Kemitraan Usaha Peternakan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalimantan Selatan Tahun Anggaran 2022.
Di wilayah Provinsi Kalimantan Timur, Kanwil V rutin melakukan melakukan Rapat Koordinasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur dan bersama dengan Perhimpunan Insan Perunggasan (PINSAR) Kalimantan Timur serta Pelaku Usaha Peternakan Inti Plasma.
Kanwil V berkolaborasi dengan Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Provinsi Kalimantan Timur serta Direktorat Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan.