BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kantor Wilayah (Kanwil) V Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Balikpapan melanjutkan peninjauan lapangan terkait perkembangan harga telur ayam di beberapa Pasar Tradisional dan Pasar Induk Kota Balikpapan, melalui siaran pers pada hari Jumat (2/9/2022).
Hal tersebut guna memastikan keterjangkauan harga, ketersediaan pasokan dan kelancaran distribusi. Penjualan telur di Kota Balikpapan berbeda dengan Pulau Jawa dimana masyarakat Kota Balikpapan membeli telur dalam jumlah satuan butir atau per-rak, sedangkan masyarakat di Jawa membeli telur ayam dengan ukuran Kilogram.
Keterangan dari pedagang besar di Pasar Induk Pandan Sari, kenaikan harga telur ayam beberapa hari terakhir dipengaruhi oleh adanya program bantuan sosial yang salah satunya komoditi telur ayam, sehingga para Produsen Telur ayam di Jawa mengalihkan penjualan telur ayam mengikuti program bantuan sosial tersebut.
Selanjutnya sistem PO yang dilakukan oleh pedagang kepada Produsen telur ayam ditentukan harganya sesuai dengan asal masing-masing daerah seperti, Blitar, Yogya, Kuningan dan beberapa daerah lain. Harga yang ditawarkan oleh produsen telur ayam di Jawa bervariatif dengan pembelian Per/Kg.
Saat ini telur lokal yang beredar di pasar hanya mampu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar 40%, sisanya 60 % didatangkan dari luar seperti Jawa (Surabaya) dan Sulawesi. Informasi lain yang diperoleh dari pedagang adalah harga telur ayam lokal menyesuaikan dengan harga dengan telur yang berasal dari Jawa, merujuk acuan harga yang ditetapkan dari Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia (PINSAR).
Data yang dimiliki oleh Kanwil V KPPU hasil pantauan minggu lalu, harga telur ayam yang didatangkan dari Surabaya berada di kisaran harga Rp2.000 – 2.100/butir atau Rp62.000/rak dan pada saat ini (02/09) harga telur ayam di kisaran harga Rp1.900 – 2.000/butir atau Rp 59.000/rak.
Dengan demikian, terdapat penurunan harga telur ayam berkisar Rp100-200/butir atau Rp2.000-3.000/rak. Perubahan harga telur ayam dikarenakan telah berakhirnya program bantuan sosial.
KPPU Kanwil V akan terus memantau harga telur ayam baik di tingkat produsen dan pedagang di wilayah kerja KPPU Kanwil V, jangan sampai terdapat perilaku yang berpotensi melanggar UU No.5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.