"Kita lihat staf di sekretariat, rata-rata yang bekerja tenaga honorer, jika tidak ada mereka berbulan-bulan laporan kita tidak terselesaikan. Artinya kualitas mereka tidak kalah dengan ASN, jika mereka ditiadakan akan menghambat pekerjaan," terangnya.
Parlindungan mengatakan, jika permasalahan ini harus segera dicarikan solusinya agar tenaga honorer tetap mempunyai harapan untuk bekerja.
Walaupun melewati penyedia tenaga kerja atau regulasi penyaluran tenaga honorer. Seharusnya pemerintah melaksanakan aturan, perlu adanya kebijakan.
Apalagi tenaga honorer merupakan tenaga terampil yang sudah paham dengan pekerjaan, sehingga lebih baik diberikan kesempatan untuk ikut mendaftar PPPK, walaupun dalam struktur tidak masuk dalam komposisi.
Parlindungan ungkapkan memang agak sulit juga menyalurkan tenaga honorer, karena adanya persyaratan untuk mendaftar PPPK yang tidak dimiliki tenaga honorer.
"Kita masukkan seleksi PPPK, sedangkan mereka tidak punya SK yang bisa mengikuti seleksi tersebut, karena SK nya harus tenaga terampil bukan tenaga bantuan," papar Politisi Partai Nasdem.
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar