DPRD Kota Balikpapan

DPRD Balikpapan Tetapkan 18 Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023

lihat foto
Rapat Paripurna DPRD Balikpapan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (23/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Rapat Paripurna DPRD Balikpapan di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (23/11/2022). Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

BorneoFlash.com, BALIKPAPAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan menggelar Rapat Paripurna ke 26 masa sidang III tahun 2022 dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, melalui virtual di Ruang Rapat Gabungan DPRD Balikpapan, Rabu (23/11/2022).

Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Balikpapan Sabaruddin Panrecalle dan diikuti dengan 35 anggota DPRD Balikpapan. Adapun agenda yang dibahas dalam rapat paripurna mengenai penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2023 dan Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan.

Dalam rapat paripurna, penetapan program pembentukan peraturan daerah tahun 2023 sebanyak 18 rancangan peraturan daerah, yang inisiatif dari DPRD Kota Balikpapan sebanyak delapan dan 10 merupakan inisiatif Pemkot Balikpapan.

"Alhamdulillah, hari ini kita telah sepakati bersama-sama. Mudah-mudahan apa yang kita lahirkan bersama-sama 18 peraturan daerah, yang merupakan inisiatif DPRD Kota Balikpapan dan Pemkot Balikpapan dapat kita manfaatkan dan jalankan bersama-sama," jelasnya kepada awak media seusai rapat paripurna.

Sabaruddin mengatakan atas nama pimpinan DPRD Kota Balikpapan mengapresiasi kinerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda). Berharap, teman-teman Bapemperda dapat memberikan kontribusi kepada warga Balikpapan.

"Semoga apa yang dilakukan rekan-rekan bapemperda, dapat bermanfaat untuk kepentingan warga Balikpapan. Mudah-mudahan peraturan ini dapat diaplikasikan," ujar Politisi Partai Gerindra.


Meskipun dalam proses pembentukan peraturan daerah terdapat dinamika, karena adanya perbedaan pendapat dari fraksi-fraksi. Namun, semua itu dapat disepakati bersama. Pasalnya, pembentukan peraturan daerah ini untuk melindungi warga Kota Balikpapan.

Usia penetapan peraturan daerah tersebut, dilanjutkan dengan penandatangan berita acara persetujuan bersama antara Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh dan Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud.

Sementara itu, Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas'ud mengatakan sepuluh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dimaksud merupakan Raperda yang disusun berdasarkan hasil inventarisasi kebutuhan pengaturan sesuai kewenangan daerah serta pelaksanaan amanat dari peraturan perundang-undangan.

Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh Saat Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.
Ketua DPRD Kota Balikpapan H Abdulloh Saat Penandatanganan Berita Acara Persetujuan Bersama antara DPRD dan Wali Kota Balikpapan. Foto: BorneoFlash.com/Niken Sulastri.

Salah satunya dengan telah ditetapkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, diharapkan dapat ditindaklanjuti sesuai amanat undang-undang dimaksud, sehingga terhindar dari kekosongan hukum dan memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat.

"Penyusunan Raperda dilakukan berdasarkan Propemperda baik yang menjadi inisiasi DPRD Balikpapan maupun Pemkot. Pembahasan Propemperda telah dikoordinasikan dengan perangkat daerah di lingkungan pemerintah kota beserta Bapemperda DPRD," jelasnya.

Tetap Terhubung Bersama BorneoFlash

Simak berita terbaru dan artikel menarik lainnya langsung dari platform favorit Anda.

Komentar (0)

Belum ada komentar.

Tulis Komentar