BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Kesulitan mendapatkan air bersih PDAM dikeluhkan Warga RT 05 Kelurahan Sepinggan Raya, Kecamatan Balikpapan Selatan. Hal itu disampaikan kepada Anggota DPRD Kota Balikpapan Pantun Gultom saat menggelar reses beberapa hari lalu.
Politisi PDI Perjuangan mengatakan jika warga di wilayah ini sudah bertahun-tahun tidak menikmati pelayanan air bersih PDAM.
Padahal, warga sempat mengajukan untuk pemasangan baru air PDAM namun terkendala, dikarenakan mayoritas tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebagai syarat pemasangan baru air bersih PDAM.
“Saya sudah tanya sama Pak RT, prioritas pertama yang mereka usulkan disini kan memang air, tapi sebagaimana yang disampaikan ternyata masih ada yang terkendala dengan IMB,” jelasnya kepada awak media.
Pantun menyampaikan, menggunakan IMB sebagai syarat pemasangan baru itu adalah persyaratan lama. Saat ini tidak mewajibkan memakai IMB. “Mereka sampaikan lima tahun lalu harus ada IMB, sehingga mereka tidak mengurus,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, hadir perwakilan PDAM, yang menjelaskan jika syarat IMB tidak wajib lagi dan hanya berlaku bagi warga yang tinggal di kompleks perumahan saja.
“Alhamdulilah dari PDAM tadi sudah menyampaikan, bahwa saat ini tidak wajib lagi masalah IMB, kecuali kategori di perumahan-perumahan,” terangnya.
Anggota DPRD Dapil Balikpapan Selatan berharap agar warga bisa mendapatkan air bersih, apalagi dengan adanya program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), sehingga warga yang berhak bisa mendapatkan program itu.
“Mudah-mudahan air dari PDAM mencukupi sehingga warga yang belum ada sambungan PDAM saat ini bisa terlayani. Saat ini ada beberapa yang sudah menyambung,” harapnya.