BorneoFlash.com, JAKARTA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menjadi organisasi role model bagi penataan organisasi pemerintahan di seluruh Indonesia.
Otorita IKN memiliki struktur organisasi yang memungkinkan sumber daya manusianya dapat bergerak dengan skill dan kompetensi terbaik serta dapat bekerja dalam iklim koordinasi yang cepat.
“Kelembagaan Otorita IKN harus menjadi role model organization. Secara bertahap dan pelan-pelan akan diikuti di dalam konteks penataan kelembagaan yang lain,” kata Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Tuti Trihastuti Sukardi,
Dalam Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN) dan Peraturan Pelaksanaan UU IKN yang diselenggarakan Kementerian PPN/Bappenas di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (20/10/2022).
Tuti menyampaikan bahwa Otorita IKN akan menjadi vision driver bagi penataan kelembagaan di seluruh Indonesia. “Ini adalah extraordinary task and function dimana Otorita IKN diberikan label status kedudukan yang harus extraordinary, yang harus keluar dari kepakeman, harus keluar dari mindset business as usual,” ujarnya.
Status dan kedudukan Otorita IKN merupakan hal baru. Selain sebagai pemerintah daerah khusus, Otorita IKN juga diberikan status setingkat kementerian. Menurut Tuti ini merupakan upaya pemerintah untuk mewujudkan visi besar pembangunan Ibu Kota Nusantara dengan menyiapkan sebuah organisasi yang agile.
Terdapat dua peraturan pelaksanaan UU IKN yang dibahas hari ini, yaitu: Peraturan Presiden (Perpres) No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN dan Perpres No. 62 tentang Otorita IKN.