Otorita IKN Menjadi Role Model Penataan Organisasi di Indonesia  

oleh -
Penulis: Niken Sulastri
Editor: Ardiansyah
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Tuti Trihastuti Sukardi dalam Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.
Asisten Deputi Bidang Pemerintahan Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan, Kementerian Sekretariat Negara Tuti Trihastuti Sukardi dalam Sosialisasi Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang IKN, di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Foto: BorneoFlash.com/Ist.

Sosialisasi ini mengundang sejumlah kelompok pemangku kepentingan seperti kementerian/lembaga, pemerintah daerah, paguyuban, lembaga adat, forum agama, organisasi masyarakat Kalimantan Timur, perguruan tinggi, hingga media massa. 

Selain sebagai sarana sosialisasi, forum ini membuka kesempatan bagi para pemangku kepentingan dan masyarakat umum untuk menyampaikan aspirasinya. Sejumlah peserta turut memberikan pertanyaan dan masukan bagi penyempurnaan perencanaan pembangunan IKN ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, Fungsional Perencana Ahli Utama, Kementerian PPN/Bappenas Hayu Parasati memaparkan Perpres No. 63 Tahun 2022 tentang Perincian Rencana Induk IKN. Perpres ini menjadi acuan untuk semua rencana tata ruang dan rencana urban design di IKN.

Hayu mengatakan bahwa desain arsitektur di Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menerapkan konsep Arsitektur Nusantara. Konsep ini akan menjadi acuan bagi pemerintah dalam membangun di IKN.

“Ada konsep biomimikri, di sana bangunannya selaras dengan alam meniru cara kerja hutan hujan tropis,” ungkapnya.

Berdasarkan Perpres tersebut pengaturan desain arsitektural bangunan di KIPP mengacu kepada keselarasan lingkungan dan aspek budaya lokalitas Nusantara, serta didasarkan kepada konsep arsitektur Nusantara. “Prinsip arsitekturnya Nusantara dan arsitektur tropis,” ujar Hayu.

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

No More Posts Available.

No more pages to load.