Hotbel Purba menyampaikan bahwa selain bersilaturahmi, dia bersama jajarannya bermaksud melaporkan kegiatan BPS dalam melaksanakan Regsosek Tahun 2022.
“Selain bersilaturahmi, kami juga ingin memulai pendataan Regsosek Tahun 2022,” kata Hotbel Purba.
Regsosek Tahun 2022 ini, lanjut Hotbel Purba, dilaksanakan secara serentak di seluruh Indonesia dari 15 Oktober hingga 14 November 2022.
Sebagai panutan masyarakat Kabupaten Paser, Bupati Paser dr Fahmi Fadli yang pertama diminta data Regsosek Tahun 2022.
Selain memberikan berkas yang diminta petugas Regsosek Tahun 2022,Fahmi Fadli juga memberi jawaban dari semua pertanyaan petugas Regsosek Tahun 2022.
“Jadi pertanyaan yang kami tanyakan ke Bapak Bupati itu pula yang nantinya akan kami tanyakan ke masyarakat Kabupaten Paser pada saat melakukan Regsosek Tahun 2022,” ucapnya. (Adv)