BorneoFlash.com, BALIKPAPAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Balikpapan, tentang Kerja Bakti Massal (KBM) dan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) pada 08 Juni 2022.
Adapun dasar dikeluarkan Surat Edaran ini, sebagai bentuk kewaspadaan terhadap peningkatan jumlah Kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Balikpapan, sehingga perlu dilakukan upaya pengendalian secara berkesinambungan untuk meminimalisir kasus tersebut.
Kepala Dinas Kesehatan Kota (DKK) Balikpapan dr Andi Sri Juliarty mengatakan Wali Kota sudah mengeluarkan Surat Edaran tersebut, untuk menghimbau seluruh pihak agar melaksanakan kerja bakti massal serta pemberantasan sarang nyamuk, sebagai upaya antisipasi.
Dengan melakukan upaya membersihkan lingkungan, diantaranya kerja bakti di lingkungan rumah masing-masing untuk pemberantasan sarang nyamuk. Membersihkan dan menutup tempat penampungan air, termasuk memasang kasa ventilasi rumah, kelambu dan penyemprotan nyamuk di rumah.
Dio biasa kerap disapa mengatakan, jika menemukan potensi munculnya jentik nyamuk maka pihak puskesmas akan segera turun memeriksa dan mencari sumbernya, sebelum melakukan fogging, karena Puskesmas terlebih dahulu melakukan penyelidikan Epidemiologi.
Namun, apabila ada warga terpapar DBD, maka tim puskesmas bersama kader akan memeriksa rumah korban hingga jarak 100 meter. Akan tetapi, jika tidak ditemukan jentik, maka penularannya bukan berasal dari rumah sehingga tidak perlu dilakukan penyemprotan.