Kasus Penambangan Ilegal di Samboja Kaltim, Petugas Amankan 2 Pelaku dan 2 Unit Excavator PC 210  

oleh -
Editor: Ardiansyah
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan illegal mining yang berada di jalan poros Balikpapan Samarinda KM 48 kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at (2/9/2022) lalu. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan illegal mining yang berada di jalan poros Balikpapan Samarinda KM 48 kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at (2/9/2022) lalu. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

BorneoFlash.com, KUTAI KARTANEGARA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan penambangan ilegal (illegal mining), Jum’at (2/9/2022) lalu.

Pengungkapan yang dilakukan oleh Personel Ditreskrimsus Polda Kaltim tersebut dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Dari pengungkapan kasus illegal mining tersebut, petugas mengamankan dua orang pelaku yakni MA dan SO.

Sementara itu Kombes Pol Yusuf Sutejo menjelaskan, aksi penambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara ini berada di jalan poros Balikpapan Samarinda KM 48 kecamatan Samboja 

“Petugas selain menangkap dua orang tersangka, juga mengamankan barang bukti berupa dua unit Excavator jenis PC 210 dan tumpukan Batubara di Pit,” ungkap Yusuf.

Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan illegal mining yang berada di jalan poros Balikpapan Samarinda KM 48 kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at (2/9/2022) lalu. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.
Ditreskrimsus Polda Kaltim mengungkap aksi tindakan illegal mining yang berada di jalan poros Balikpapan Samarinda KM 48 kecamatan Samboja Kabupaten Kutai Kartanegara, Jum’at (2/9/2022) lalu. Foto: HO/Humas Polda Kaltim.

Kombes Yusuf Sutejo mengatakan, Polda Kaltim tidak akan main-main dengan pihak yang melakukan tindakan penambangan ilegal. Dampak dari pelaku ilegal mining ini sangat buruk bagi lingkungan dan masyarakat.

“Kedua tersangka akan kami proses hukum sesuai Pasal 158 Undang-undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan pasal 89 ayat (1) huruf a UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan Jo pasal 55, pasal 56 KUHP yang terjadi di Jl. Poros Balikpapan Samarinda KM 48 Kec. Samboja Kab. Kutai Kartanegara Prov. Kaltim dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 100 miliar rupiah,” kata Kombes Yusuf Sutejo.

(BorneoFlash.com/Humas Polda Kaltim)

Simak berita dan artikel BorneoFlash lainnya di  Google News

Jangan ketinggalan berita terbaru! Follow Instagram  dan subscribe channel YouTube BorneoFlash Sekarang

banner 700x135

No More Posts Available.

No more pages to load.