Kasus kekerasan seksual bisa terjadi di mana saja dan melibatkan siapa saja. Bisa di kampus, luar kampus, di kos atau kontrakan bahkan terjadi secara virtual. Misalnya di kampus, bisa terjadi antar mahasiswa, antar dosen, antar tendik dan antar ketiganya, ujarnya.
Kami mengajak mahasiswa dan semua pihak untuk benar-benar menyadari adanya potensi dan berbagai jenis tindakan yang masuk kategori kekerasan seksual. Selain itu juga memahami jalur pengaduan yang aman dan sesuai regulasi.
“Jika di kampus atau di luar kampus, teman-teman mengalami atau mendapat perlakuan yang mengarah pada kekerasan seksual, mohon jangan dibiarkan, langsung melaporkan kepada Polri,”ucap Kompol Made
(Humas Polda Kaltim)