“Bagi warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat,” ucapnya.
Terhadap over kapasitas Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Fahmi Fadli mengatakan bahwa Pemkab Paser siap mensupport bantuan, mengingat sebagian warga binaan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot adalah warga Kabupaten Paser.
“Kami sangat mendukung pengembangan sarana dan prasarana Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, sehingga lembaga ini bisa lebih meningkatkan keterampilan warga binaan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah menyampaikan bahwa remisi diberikan pada warga binaan yang perkara pidananya telah diputuskan oleh pengadilan. Untuk remisi sendiri, lanjut Doni, itu diberikan bervariasi.
“Ini (remisi) bentuk apresiasi Negara kepada warga binaan yang telah berbuat baik. Selain itu ada sejumlah persyaratan-persyaratan yang yang menjadi pertimbangan dalam memberikan remisi,” kata Doni.
(Adv/Aas)