BorneoFlash.com, TANA PASER - Sebanyak 539 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Tanah Grogot mendapatkan remisi (pengurangan masa menjalani pidana) umum, 10 diantaranya langsung bebas di puncak peringatan HUT Ke-77 Kemerdekaan RI, Rabu (17/8/2022).
Berlangsung di Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, SK Remisi Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) RI untuk 539 warga binaan ini secara simbolis diserahkan Bupati Paser dr Fahmi Fadli.
Pada kesempatan itu, Bupati Paser dr Fahmi Fadlimembacakan amanat Menkumham RI, terkait pemberian remisi HUT Ke-77 Kemerdekaan RI kepada warga binaan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot.
Setelah membacakan amanat Menkumham RI, Fahmi Fadli menyampaikan apresiasi Pemkab Paser kepada Rutan Kelas IIB Tanah Grogot atas program pembinaan pada seluruh warga binaannya.
"Selama dalam Rutan, warga binaan telah mendapatkan program pembinaan dengan baik, supaya setelah bebas nanti dapat bersatu dengan masyarakat," kata Fahmi Fadli.
Berdasarkan kriteria-kriteria yang ditentukan dan evaluasi penilaian berkesinambungan, pemerintah memberikan apresiasi berupa remisi.
"Bagi warga binaan yang menerima remisi dan langsung bebas, saya ucapkan selamat merajut tali persaudaraan di tengah keluarga dan selamat menjalin kebersamaan di lingkungan masyarakat," ucapnya.
Terhadap over kapasitas Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, Fahmi Fadli mengatakan bahwa Pemkab Paser siap mensupport bantuan, mengingat sebagian warga binaan Rutan Kelas IIB Tanah Grogot adalah warga Kabupaten Paser.
"Kami sangat mendukung pengembangan sarana dan prasarana Rutan Kelas IIB Tanah Grogot, sehingga lembaga ini bisa lebih meningkatkan keterampilan warga binaan," tambahnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Kelas IIB Tanah Grogot Doni Handriansyah menyampaikan bahwa remisi diberikan pada warga binaan yang perkara pidananya telah diputuskan oleh pengadilan.
Untuk remisi sendiri, lanjut Doni, itu diberikan bervariasi.
"Ini (remisi) bentuk apresiasi Negara kepada warga binaan yang telah berbuat baik. Selain itu ada sejumlah persyaratan-persyaratan yang yang menjadi pertimbangan dalam memberikan remisi," kata Doni.
(Adv/Aas)
Komentar (0)
Belum ada komentar.
Tulis Komentar